Perbedaan Jabatan Fungsional dan Struktural

Perbedaan Jabatan Fungsional dan Struktural yang Harus Kamu Tahu

Diposting pada

Apakah kamu sedang mencari apa perbedaan jabatan fungsional dan struktural? Jika itu benar, yuk simak penjelasan yang akan kami berikan di dalam artikel ini.

Menjadi seorang PNS merupakan impian banyak orang. Hal tersebut terbukti dengan setiap pendaftaran seleksi CPNS di buka, jutaan orang banyak sekali yang mendaftar. Banyak yang menilai kehidupan akan lebih terjamin jika menjadi PNS.

Tetapi, menjadi PNS tidak selalu tentang jabatan yang bertingkat atau yang struktural, karena terdapat jabatan fungsional yang di dasarkan pada keahlian atau pada keterampilan.

Berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok- pokok kepegawaian, jabatan PNS di bedakan menjadi dua, yaitu jabatan struktural dan juga jabatan fungsional.

Apa Perbedaan Jabatan Fungsional dan Struktural?

Secara ringkas, jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan juga tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Sedangkan jabatan struktural merupakan jabatan yang terdapat pada struktur organisasi.
Menurut UU nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok- pokok pada kepegawaian, jabatan struktural dan fungsional termasuk kepada jabatan karier.

Kedua jabatan ini yang hanya dapat di duduki oleh para pegawai negeri sipil setelah memenuhi syarat yang telah di tentukan.

Perbedaan yang mencolok antara jabatan fungsional ldan jabatan struktural merupakan jabatan fungsional tidak tercantum pada struktur organisasi, tetapi tidak dapat di lepaskan dari keberadaan organisasi tersebut. Sedangkan, pada jabatan struktural ada pada struktur organisasi itu sendiri.

Menurut keputusan presiden RI Nomor 87 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional PNS, Jabatan Fungsional di bagi dengan Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan.

BACA JUGA :  Apa Itu Arti Te Amo?, Ini Dia Arti Dan 3 Cara Menjawabnya

Jabatan fungsional keahlian merupakan jabatan fungsional klasifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan pada penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya.

Sedangkan pada jabatan fungsional keterampilan merupakan jabatan fungsional kualifikasi teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan juga fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis pada satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih.

Contoh jabatan fungsional keahlian yaitu dokter, dosen, ahli kurikulum, akuntan, dan lain sebagainya.

Contoh jabatan fungsional keterampilan yaitu teknisi penerbangan, asisten perawat, paramedik veteriner, teknisi penelitian dan juga perekayasaan, asisten teknik pengairan, dan lain sebagainya.

Jabatan struktural di miliki oleh para pejabat dalam struktur organisasi tertentu. Kedudukan jabatan struktural ini bersifat hierarkis atau bertingkat- tingkat dari tingkat dengan urutan jabatan struktural terendah hingga tertinggi.

PNS dibagi menjadi empat eselon, yaitu eselon I, II, III, dan juga IV. Jabatan struktural di bagi kedalam tingkat pusat dan daerah.

Contoh PNS dengan jabatan struktural tingkat pusat yaitu: Sekretaris Jenderal atau Setjen, Direktur Jenderal atau Dirjen, Kepala Biro, kemudian staf ahli.

Sedangkan contoh PNS dengan jabatan struktural tingkat daerah yaitu: kepala kantor kedinasan, kepala bagian kantor di daerah, kepala camat, dan juga lurah.

Contoh Jabatan Fungsional

Berikut ini contoh dari profesi pegawai negeri sipil pada jabatan fungsional yaitu Guru, dokter, dosen, perkuliahan peneliti, teknisi komputer, pranata laboratorium kesehatan, penguji kelayakan pada kendaraan bermotor dan lain sebagainya.

Pengertian Jabatan Struktural

Jabatan Struktural merupakan profesi PNS yang mempunyaj kedudukan dalam suatu struktur dari organisasi.

Nah, kedudukan pada jabatan struktural terdapat beberapa tingkatannya. Mulai dari tingkat kedudukan yang paling rendah, yaitu pejabat tingkat eselon IVB.

BACA JUGA :  Faktor dan Contoh Demoralisasi Beserta Cara Mencegahnya

PNS dalam jabatan struktural mengemban tugas, kewajiban, dan tanggung jawab dalam rangka mengisi kursi kepemimpinan pada sebuah satuan organisasi.

Perbedaan Jabatan Fungsional dan juga Jabatan Struktural 

  1. Bekerja sebagai keahlian di dalam suatu bidang sedangkan jabatan struktural bekerja sesuai tingkat atau kedudukan pada sebuah organisasi.
  2. Tidak tercantum pada suatu organisasi sedangkan jabatan struktural tercantum jelas dalam jajaran organisasi.
  3. Apabila ingin naik pangkat, perlu adanya pemenuhan syarat sistem angka kredit sedangkan jabatan struktural telah menduduki pangkat terakhir sekurang- kurangnya sudah 4 tahun.

Akhir kata

Demikian penjelasan mengenai perbedaan jabatan fungsional dan struktural semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan kamu ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *