Cara Daftar NPWP Online

Cara Daftar NPWP Online Hanya 3 Langkah Mudah

Diposting pada

NPWP yaitu singkatan dari Nomor pokok Wajib pajak merupakan nomor khusus yang diberikan kepada para wajib pajak sebagai sarana dalam hal administrasi perpajakan.

Nomor ini biasanya digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas para wajib pajak dalam hal melaksanakan hak serta kewajibannya dalam membayar pajak.

Bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan baik secara subjektif atau objektif serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, tentunya wajib mendaftarkan dirinya kepada kantor direktorat jenderal pajak supaya tercatat sebagai wajib pajak dan mendapatkan NPWP.

Untuk mendaftar NPWP ini dapat dilakukan secara online maupun online, Namun kami di sini akan membahas Bagaimana cara mendaftar NPWP secara online.

Syarat Buat NPWP Online

Sebelum kita membuat NPWP, maka kita harus menyiapkan sejumlah dokumen sebagai bukti kelengkapan data terlebih dahulu. Berikut ini syarat-syarat yang harus kamu siapkan:

Syarat Buat NPWP Wajib Orang Pribadi

  • Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas syaratnya yaitu:

Fotocopy kartu tanda penduduk bagi warga negara Indonesia atau fotocopy pasport, fotocopy kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi warga negara asing.

  • Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas persyaratannya yaitu:

Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia atau fotocopy paspor, fotocopy kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi warga negara asing.

BACA JUGA :  3 Cara Mematikan Bunyi Token Listrik Permanen Tanpa Ribet

Fotocopy juga dokumen izin kegiatan usaha dari instansi yang berwenang, bisa juga berupa surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diterbitkan oleh penjabat pemerintah daerah minimal Lurah atau kepala desa.

Syarat Membuat NPWP Wajib Pajak Badan

  • Fotocopy akte pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri atau bisa juga surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
  • Fotocopy kartu Nomor pokok Wajib pajak salah satu pengurus atau fotocopy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah, bisa dari lurah atau kepala desa dalam hal penanggung jawab bagi warga negara asing.
  • Fotocopy dokumen izin usaha dan kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau bisa juga surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat pemerintah daerah.

Cara Daftar NPWP Online

Bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tetap wajib membayar pajak tahunan Salah satunya yaitu sudah memiliki Nomor pokok wajib pajak atau NPWP.

Kali ini NPWP dapat dibuat secara mudah dan praktis yaitu melalui online yang dapat kamu akses melalui ereg.pajak.go.id. Berikut ini cara membuat NPWP online:

1. Buat Akun

  • Buka terlebih dahulu laman pajak.go.id dan lanjutkan dengan memilih pendaftaran NPWP.
  • Kemudian pilih menu daftar serta masukan alamat email yang masih aktif dan captcha.
  • Lalu klik daftar dan buka link verifikasi yang sudah dikirim melalui email untuk verifikasi akun.
  • Jika proses aktivasi sudah selesai dilakukan, maka kamu tinggal mengisi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
  • Klik daftar dan akun sudah berhasil dibuat.

2. Pendaftaran

  • Login terlebih dahulu dengan menggunakan email dan password yang sudah kamu buat sebelumnya.
  • Apabila sudah login ke akun kamu, klik pendaftaran NPWP dan isi setiap data yang diminta dengan lengkap.
  • Kemudian klik next dan beri centang pada kolom yang tersedia di setiap pertanyaan.
  • Lalu klik simpan dan kirim permohonan.
  • Setelah itu klik minta token dan isi captcha.
  • Langkah terakhir yaitu klik submit.
BACA JUGA :  Syarat dan Cara Daftar Bpjs Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline

3. Verifikasi

  • Kode token yang diminta pada saat proses pendaftaran akan dikirimkan ke email.
  • Nantinya kamu tinggal membuka email tersebut dan salin kode Token.
  • Tekan tombol kirim dan permohonan NPWP Online selesai dilakukan.

Akhir Kata

Demikian cara daftar NPWP Online yang dapat kamu lakukan dengan mudah, semoga penjelasan kali ini bisa membantu dan bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *