Cara Daftar NPWP Online Lewat HP

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Mudah dan Praktis

Diposting pada

Bagi kamu yang kini sedang mencari tahu tentang cara daftar npwp online lewat hp, yuk bisa simak ulasan artikel ini sampai selesai untuk mengetahui detail informasinya.

Seiring berkembangnya teknologi, saat ini kamu bisa dengan bebas melakukan daftar npwp (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online melalui HP atau laptop yang kamu gunakan tanpa perlu antre.

Cara untuk daftar npwp ini terbilang cukup mudah dan praktis untuk dilakukan, terutama pada perangkat hp. Kamu bisa dengan bebas untuk mendaftarnya kapanpun dan dimanapun kamu berada.

Pentingnya npwp bagi semua wajib pajak yakni bisa dijadikan syarat wajib yang diperlukan dalam melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan.

Penasaran dengan cara daftar npwp tersebut? Jika iya, silahkan bisa simak penjelasan lengkapnya ada di bawah ini.

Akan tetapi, sebelum kamu mengetahui cara daftar npwp, alangkah baiknya kamu ketahui terlebih dahulu syarat dari mendaftar npwp secara online tersebut. Berikut adalah penjelasannya.

Syarat Mendaftar NPWP secara Online

Mengutip dari laman lain, sebenarnya terdapat beberapa syarat yang perlu kamu ketahui untuk mendaftar npwp secara online, diantaranya adalah sebagai berikut.

Bagi Karyawan atau Pegawai Kantoran

  • Fotokopi kartu Tanda penduduk (KTP) bagi warga negara indonesia (WNI) .
  • Fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS).
  • Kartu izin tinggal tetap KITAP bagi warga negara asing (WNA).

Bagi Wirausaha

  • Fotokopi Kartu Tanda penduduk (KTP) bagi warga negara indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing (WNA).
  • Surat keterangan USaha (SKU) dari pejabat atau pemerintah setempat minimal setingkat lurah atau kepala desa.
  • Lembar bukti tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik.
  • Surat pernyataan di atas materai Rp. 6000.
BACA JUGA :  Cara Menggunakan Efek di Tiktok Lite Paling Mudah

Bagi Wanita yang Sudah Menikah

  • Fotokopi Kartu Identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor dan KITAS bagi WNA.
  • Fotokopi Kartu npwp suami.
  • Fotokopi Kartu keluarga (KK).
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan harta atau surat pernyataan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan.
  • Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri bagi wanita yang memiliki suami WNA.

Setelah kamu mengetahui persyaratan di atas, kini saatnya kamu untuk mengetahui cara daftar npwp online. Berikut adalah penjelasannya.

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP

1. Membuat akun

  • Langkah pertama, buka situs ereg.pajak.go.id lalu klik tombol untuk daftar akun baru.
  • Selanjutnya tambahkan alamat email yang masih aktif serta isi kolom captcha.
  • Klik link verifikasi yang akan dikirim melalui email.
  • Setelah itu, akan di adahkan ke halaman baru.
  • di halaman tersebut, isilah data diri lengkap, mulai dari nama, alamat email, password dan data lainnya.
  • Pastikan bahwa kamu telah mengisi data tersebut dengan lengkap dan benar.
  • Jika sudah, silahkan klik daftar.
  • Selesai.

2. Isi Formulir

  • Langkah pertama, login kembali ke laman sistem e-Registration.
  • Selanjutnya masukkan alamat email dan password yang kamu gunakan, kemudian klik tombol “Login.
  • Jika sudah, isi formulir yang tertera di situs tersebut yang berupa data diri lengkap, mulai dari nama wajib pajak, tempat tanggal lahir, status pernikahan, nomor telepon dan lain-lain.
  • Setelah selesai mengisi formulir, silahkan klik next.
  • Kemudian beri tanda ceklis pada komplek yang tersedia pada pernyataan, lalu klik simpan.
  • Selesai.

3. Verifikasi Akun

  • Silahkan kembali ke status pendaftaran pada menu Dashboard untuk melanjutkan proses pendaftaran npwp tersebut.
  • Setelah itu, Kirim permohonan pembuatan npwp online dengan cara menekan tombol “Minta Token.
  • Selanjutnya kode token akan dikirim ke alamat email yang terdaftar.
  • silahkan salin kode token tersebut yang terdapat pada email dan klik tombol kirim.
  • Dengan begitu, maka pembuatan npwp telah berhasil dilakukan.
  • Apabila dokumen persyaratan telah diterima dengan lengkap, maka nantinya kantor pajak pratama (KPP) akan memberikan bukti penerimaan secara elektronik.
  • Jika sudah mendapatkan bukti, silahkan tunggu sampai Kartu dikirimkan melalui pos.
  • Nah, oleh sebab itulah penting sekali untuk mengisi alamat lengkap saat mendaftar agar tidak terjadi kesalahan pada saat pengiriman.
  • Akhirnya selesai.
BACA JUGA :  Cara Daftar Paspor Online, Bisa Dilakukan Lewat HP

Akhir kata

Demikian penjelasan artikel mengenai cara daftar npwp online lewat hp yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *