Perbedaan RT dan RW: pengertian, Tugas, Hak dan Lainnya

  • Bagikan
Perbedaan RT dan RW

Apakah kamu sedang mencari perbedaan RT dan RW? Jika itu benar, yuk silahkan simak penjelasan yang akan kami berikan di dalam artikel ini.

Jika mendengar kata RW dan RT pastinya sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat, tetapi taukah perbedaan RT dan RW?

Meski tidam asing, pasti ada diantara kalian yang belum mengetahui perihal pengertiannya ataupun perbedaannya.

Rukun Warga atau sering di singkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu desa atau kelurahan dan di pimpin oleh satu ketua RW.

Sedang RT merupakan Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK di setiap desa atau kelurahan dan di pimpin oleh satu ketua. Nah untuk itu, dalam artikel kali ini akan membahas soal perbedaan RT dan juga RW.

RT dan RW merupakan istilah yang cukup erat dengan kehidupan sehari- hari masyarakat di Indonesia. Keduanya dianggap sebagai lembaga yang mempunyai wewenang untuk mengatur warga dalam lingkup tertentu.

Mengutip buku Pedoman Umum Organisasi dan Administrasi RT RW karya darj Wahono Sumadiono, menurut sejarahnya, RT dan RW lahir melalui Keputusan dari Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1983.

Dalam keputusan tersebut, RT dan juga RW di bentuk dengan tujuan untuk membantu berbagai program pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Meskipun sama- sama di buat untuk membantu menjaga keberlangsungan hidup masyarakat, RT dan RW mempunyai perbedaan. Sebelum mengetahui perbedaan dari keduanya, simaklah terlebih dahulu pengertian RT dan RW berikut ini.

Pengertian RT

Menurut Sumarlin di dalam buku Konsep Partisipasi Masyarakat Dalam Program Stimulus Ekonomi, RT (Rukun Tetangga) adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang menghimpun sekitar 30 sampai 50 Kartu Keluarga (KK) di setiap Desa ataupun Kelurahan.

BACA JUGA :  Tentara Berpangkat di Atas Bintara, Susunan Lengkap TNI AD, AL, dan TNI AU

RT di bentuk atas dasar musyawarah dan jyga kesepakatan warga setempat, bukan dari kehendak atau inisiatif pihak luar yang tidak berkepentingan secara langsung dengan warga tersebut.

Pengertian RW

Dalam buku Kebijakan Kejiranan karya dari Afriva Khaidir, RW (Rukun Warga) juga di kategorikan sebagai organisasi ataupun lembaga sosial kemasyarakatan. Jika RT membawahi puluhan KK, maka RW mewakili sekitar 3 sampai 10 RT.

RW di bentuk melalui musyawarah antar para pengurus RT di wilayah kerjanya. Dalam menjalankan tugasnya, RW di bina oleh Pemerintah Daerah untuk memelihara dan juga melestarikan nilai- nilai kehidupan yang ada di dalam masyarakat

Perbedaan RT dan RW

Berdasarkan pengertian yang telah di jelaskan di atas dapat di simpulkan bahwa perbedaan RT dan RW terletak pada ruang lingkup dan juga proses pembentukannya.

Ruang lingkup RT hanya terbatas daru beberapa KK saja, sedangkan RT lebih luas lagi dan membawahi beberapa RT sekaligus.

Dari proses pembentukannya, RT di tetapkan setelah melalui musyawarah antar warga pemilik KK setempat. Sementara itu, RW di bentuk melalui musyawarah secara khusus antar pengurus RT.

Jika dilihat dari tugas, fungsi, hak, kewajiban, serta struktur organisasinya, RT dan RW tidak mempunyai begitu banyak perbedaan. Kedua lembaga tersebut menjalankan tanggung jawab yang sama, hanya saja dalam lingkup yang berbeda. Berikut rinciannya.

Tugas dan Fungsi RT/RW

  • Menjaga kerukunan antar warganya
  • Melestarikan kegotong-royongan dan kekeluargaan di dalam masyarakat
  • Menjaga ketertiban dan ketentraman di masyarakat
  • Menggali swadaya murni pada masyarakat
  • Menampung dan mengusulkan aspirasi dari warga- warganya
  • Menjalankan tugas pelayanan masyarakat

Hak Anggota RT/RW

  • Memilih dan di pilih sebagai pengurus darj RT/RW
  • Memberikan usulan, kritik, ataupun masukan dalam musyawarah RT/RW
BACA JUGA :  Cara Bayar PDAM Secara Online dengan Bank BCA dan Mandiri

Kewajiban Anggota RT/RW

  • Membantu kelancaran kinerja RT/RW dengan terjun secara langsung sebagai pengurus atau sebagai warga yang taat terhadap peraturan.
  • Melaksanakan hasil keputusan atau mufakat musyawarah darj RT/RW

Struktur Organisasi dari RT/RW

  • Ketua
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Bidang- bidang ataupun Slseksi-seksi yang sesuai dengan kebutuhan

Tujuan Pembentukan RW dan RT

  • Melestarikan nilai- nilai budaya gotong- royong di masyarakat
  • Memelihara nilai- nilai kekeluargaan di dalam kehidupan bermasyarakat
  • Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah yang ada di wilayah desa/ kelurahan
  • Meningkatkan kelancaran pelayanan masyrakat di dalam wilayah desa/ kelurahan
  • Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan dari masyarakat dengan mengemban potensi  swadaya masyarakat yang ada.

Akhir kata

Demikian penjelasan mengenai perbedaan RT dan RW , semoga oenjelasan di atas dapat bermanfaat ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *