Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris

Diposting pada

Mengembalikan nama sertifikat tanah merupakan salah satu proses hukum yang harus dilakukan dalam transaksi jual beli tanah untuk mengubah nama pemilik lama ke pemilik yang baru.

Proses yang satu ini sangat penting dilakukan untuk memastikan hak atas tanah dan bangunan berpindah secara resmi dan sah di mata hukum.

Biasanya proses balik tanah sertifikat ini akan membutuhkan notaris, balik nama sertifikat dengan jasa notaris ini biasanya dianggap lebih mudah dan praktis. Namun kita harus menyiapkan uang besar untuk membayar jasa notaris tersebut.

Lantas, apakah kita bisa mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa notaris? Nah jika kamu menanyakan hal tersebut, maka jawabannya bisa. Nantinya kamu bisa mengikuti tutorial yang akan kami bagikan di bawah ini.

Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris

Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus kamu siapkan untuk keperluan administrasi. Meskipun nantinya kamu mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri, maka tentunya ada beberapa persyaratan yang harus kamu lengkapi. Berikut ini syaratnya:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan juga ditandatangani memohon atas kuasanya di atas sementara itu cukup.
  2. Surat kuasa jika dikuasakan.
  3. Sertakan fotocopy KTP dan juga kartu keluarga pemohon dan penerima hak serta kuasa apabila dikuasakan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Sertakan juga surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui kepala desa atau lurah dan camat setempat.
  5. Siapkan fotocopy akte pendirian dan pengesahan badan hukum yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN.
  6. Sertifikat tanah asli dan AJB dari PPAT.
  7. Izin pemindahan hak ( jika di dalam sertifikat/ keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahkan jika sudah diperoleh izin dari instansi yang berwenang).
  8. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  9. Bukti SSB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan) dan juga bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran.
BACA JUGA :  Cara Investasi di Reksadana agar Profit dan Tidak Rugi

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris

Bagi kamu yang ingin mengurus balik nama sertifikat rumah kamu tanpa melibatkan notaris, tentunya akan menghemat biaya yang akan kamu keluarkan.

Karena Jika kamu menggunakan jasa notaris, maka akan diperlukan biaya sekitar satu persen dari nilai properti yang kamu beli. Berikut ini cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris yang dapat kamu lakukan:

  1. Siapkan Dokumen-dokumen

Pastikan terlebih dahulu bahwa dokumen yang kamu perlukan sudah lengkap sebelum kamu mengurus balik nama sertifikat tanah seperti salinan sertifikat rumah yang asli, identitas pemilik baru dan dokumen-dokumennya lain yang diminta oleh kantor pertanahan setempat.

  1. Kunjungi Kantor Pertanahan

Datang terlebih dahulu ke kantor pertanahan atau Badan pertanahan Nasional (BPN) setempat supaya bisa mengurus peralihan kepemilikan.

Nantinya kamu bisa mengajukan permohonan untuk melakukan balik nama sertifikat tanah dan serahkan dokumen-dokumen yang sudah kamu siapkan sebelumnya kepada petugas.

  1. Verifikasi Dan Pemeriksaan

Nantinya petugas akan memeriksa dan melakukan verifikasi dokumen-dokumen kamu untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen tersebut serta memverifikasi informasi yang sudah tercantum di dalamnya.

  1. Pembayaran Biaya Administrasi

Setelah dokumen berhasil diverifikasi, maka kamu akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya admin mengenai proses balik nama sertifikat tanah.

Pastikan terlebih dahulu kamu mengetahui jumlah yang harus kamu bayar dan metode pembayaran yang akan kamu gunakan.

  1. Proses Balik Nama

Langkah yang terakhir yaitu petugas akan memproses perubahan nama dalam sertifikat tanah, nantinya petugas akan mengubah nama pemilik yang sudah tercatat sesuai dengan dokumen yang kamu berikan.

Setelah proses balik nama sertifikat tanah tersebut selesai dilakukan, maka kamu akan menerima sertifikat rumah yang baru dengan nama pemilik yang sudah diubah.

BACA JUGA :  Bagaimana Cara Melacak Akun Michat? Ini dia Penjelasannya

Jangan lupa juga untuk memeriksa ulang dengan teliti sertifikat yang baru dan pastikan semua informasi yang tertera pada sertifikat benar dan sesuai.

Akhir Kata

Itu saja penjelasan yang dapat kami sampaikan mengenai cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris, semoga penjelasan kali ini bisa benar-benar membantu dan bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *