Cara Membuat Sertifikat Rumah Gratis

Cara Membuat Sertifikat Rumah Gratis yang Perlu Kamu Tahu

Diposting pada

Sertifikat tanah tentunya sangat penting untuk di buat, karena hal tersebut dapat menjadi bukti atas tanah yang dimiliki oleh seseorang.

Dengan adanya dokumen tersebut, maka status kepemilikan tanah sudah jelas lagi berkekuatan hukum. Sehingga nantinya akan mencegah terjadinya sengketa atau perebutan tanah.

Ketika kita membuat Sertifikat tanah biasanya harus membayar sebesar nominal tertentu, namun melalui program atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Maka masyarakat dengan kriteria dan syarat tertentu bisa membuat Sertifikat tanah tanpa harus dipungut biaya alias gratis.

PTSL merupakan salah satu program pendaftaran tanah secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Program yang satu ini sudah berjalan sejak 2018 dan direncanakan berlangsung sampai 2025.

Cara Membuat Sertifikat Rumah Gratis

Bagi kamu yang ingin membuat sertifikat rumah secara gratis, maka kamu bisa melakukannya dengan menggunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), berikut ini langkah-langkah yang dapat kamu lakukan:

  1. Pastikan terlebih dahulu wilayah tempat tinggal kamu sudah termasuk ke dalam lokasi PTSL.
  2. Nantinya kamu bisa menanyakan hal tersebut kepada kepala desa.
  3. Biasanya pendaftaran tanah ini akan dilakukan melalui kepala desa dan kantor pertanahan (kantah) setempat.
  4. Kamu bisa mengikuti penyuluhan yang bisa menyelenggarakan oleh BPN setempat.
  5. Setelah itu tak pasang tanda batas tanah dan serahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas tersebut.
  6. Selanjutnya petugas akan mengumpulkan data fisik dan yuridis seperti pengukuran bidang tanah dan berkas alas hak.
  7. Kemudian hasil pengumpulan data tersebut akan diumumkan selama 14 hari kerja.
  8. Apabila tidak ada sanggahan, apakah sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik yang sah.
BACA JUGA :  Cara Memulai Bisnis Online dari Nol di Shopee Khusus untuk Pemula

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Gratis

Ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi untuk mengurus sertifikat tanah secara gratis melalui PTSL, berikut ini syarat-syaratnya:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP)
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
  4. Bukti kepemilikan tanah/ alas hak.
  5. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
  6. Berita acara kesaksian.
  7. Bukti pelunasan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak.
  8. Bumi dan bangunan tahunan (SPPT-PBB) tahun berjalan.
  9. Surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SS-BPHTB) dan pajak penghasilan (PPh).

Sebenarnya pembuatan sertifikat tanah melalui pendaftaran PTSL ini tidak dikenakan biaya dengan syarat dan ketentuan di atas.

Akan tetapi pembebasan biaya ini hanya berlaku untuk penyuluhan, pemeriksaan tanah, pengumpulan data fisik dan yuridis, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sk hak, penerbitan sertifikat serta supervisi dan laporan.

Di luar hal tersebut, ada pemungutan biaya seperti untuk penyiapan dokumen pengadaan batas atau patok dan operasional petugas yang berwenang.

Akhir Kata

Dengan demikian nantinya kamu bisa membuat sertifikat rumah secara gratis dengan mudah hanya dengan mengikuti tutorial yang sudah kami sampaikan, semoga penjelasan yang kami berikan kali ini bisa membantu dan bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *